Dalam rangka
pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan meluncurkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk
SMA dan SMK di seluruh Indonesia. Program BOS SMA dan SMK yang merupakan
program utama (icon) PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya
operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu terutama bagi siswa miskin.
BOS SMA dan
SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke sekolah dimana
besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa
masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.
Dana BOS SMA
dan SMK digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non
personalia. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian
dana BOS SMA dan SMK tersebut, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive)
dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran
sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakulikuler siswa.
Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat
keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) sekolah dengan
mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan
besarnya biaya sekolah.
Adapun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Sekolah Menengah tahun 2013 bisa download disini. (dikmen)
Posting Komentar