Latest Post

PERBEDAAN BSM DAN KIP - KIP TAHUN 2015 DIBERIKAN BUKAN HANYA UNTUK ANAK SEKOLAH, TAPI JUGA BAGI ANAK YANG PUTUS SEKOLAH

Written By Unknown on Rabu, 04 Februari 2015 | 14.18.00


Mulai tahun 2015 mendatang yang sebelumnya BSM (Bantuan Siswa Miskin) akan digantikan dengan program serupa namun tak sama yaitu dengan adanya KIP (Kartu Indonesia Pintar). Pada jenjang sekolah dasar (SD-SMP) hingga jenjang sekolah menengah (SMA/SMK) untuk mengamodir calon penerima KIP di tahun 2015 menggunakan fasilitas input data nomor kartu KPS peserta didik bersangkutan pada aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen.
Berdasarkan informasi dari antaranews.com bahwasannya ada beberapa perbedaan antara BSM dan KIP diutarakan oleh Mendikbud, Anies Baswedan yakni program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, sedangkan KIP akan menjangkau 19 juta siswa di tahun 2015 dan kementerian telah menganggarkan Rp. 7,1 triliun untuk KIP ini.

Dan perbedaan yang paling menonjol antara BSM dan KIP ini adalah BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah, namun KIP akan diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah.

Sehingga diharapkan KIP ini akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan pendidikan, jelasnya.

Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang, dan akan dikonsolidasikan KIP ini terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sehat (KKS). Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan untuk penghematan. Mendikbud menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp. 250 miliar untuk pembuatan kartu.

KIP diberikan kepada anak putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan ke lembaga formal atau nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja (BLK).

Sumber : Dadang JSN

BUKU SAKU SATKER PINTAR 2014


Buku Satker Pintar 2014 disusun oleh Tim Kreatif KPPN Manna 
Isi buku antara lain :

  • Syarat­-syarat dan lampiran pengajuan SPM 
  • Standar uraian dalam SPM 
  • Perbedaan kode SPM 
  • Perencanaan Kas G­2 
  • Ralat/koreksi SPM 
  • Belanja dengan mekanisme UP dan TUP 
  • Potongan pada SPM Gaji 
  • SKPP 
  • Jaminan uang muka 
  • Mekanisme hibah 
  • LPJ Bendahara  
  • Koreksi atas kesalahan pembukuan bendahara 
  • Prosedur pembukaan rekening bendahara pengeluaran/penerimaan 
  • Perpajakan Bendahara 
  • SSBP dan SSPB 
  • Tentang retur 
  • Revisi DIPA 
  • FAQ Aplikasi RKAKL/GPP/SPM/PIN PPSPM/SAKPA

Link Download : BUKU SAKU SATKER PINTAR 2014

SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN NPSN BARU TAHUN 2015 BAGI SEKOLAH (SATUAN PENDIDIKAN) YANG BARU BERDIRI

SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN NPSN BARU TAHUN 2015 BAGI SEKOLAH (SATUAN PENDIDIKAN) YANG BARU BERDIRI


Apa NPSN itu?, bagaimana cara / proses pengajuan NPSN baru tahun 2014?, download formulir pengajuan NPSN baru pada PDSP Kemdikbud, serta apa saja hal-hal penting yang harus diketahui seputar pengajuan NPSN baru tersebut, berikut artikel selengkapnya :
Apa itu NPSN ?
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengelolaan data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
Format nomor standar kode NPSN Indonesia = 8 digit angka. 
Format kode NPSN = X- YY – ZZZZZ :
X = Kode Wilayah,
YY = Nomor Kelompok,
ZZZZZ = Serial.
Kode NPSN berdasarkan Wilayah, sebagai berikut :
1 = Sumatera dan sekitarnya : 1
2 = Jawa dan sekitarnya : 2
3 = Kalimantan dan sekitarnya : 3
4 = Sulawesi dan sekitarnya : 4
5 = Bali – Nusa Tenggara & sekitarnya : 5
6 = Maluku, papua dan sekitarnya : 6
7 – 8 = Reserved
9 = Luar Negeri
Pertimbangan format kodifikasi NPSN terdiri dari seluruhnya angka dengan jumlah digit seminimal mungkin agar mudah dihafal atau dituliskan untuk keperluan administrasi sekolah. NPSN meminimalkan ketergantungan pada informasi atau data eksternal yang bisa berubah atau berganti sehingga format ini menjamin akan tetap dalam jangka waktu panjang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa standarisasi yang berlaku di Indonesia masih sangat mungkin untuk berubah. Karena itu, satu-satunya informasi eksternal yang masuk dalam format NPSN adalah kode wilayah karena informasi ini (pasti) tetap dan tidak bergantung pada informasi di luar sekolah itu sendiri.
Cara Pengajuan NPSN Baru ?
2.   Harap melengkapi dan menandatangani Formulir A1‐1 tersebut.
3.   Formulir diserahkan kepada Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
4.   Melampirkan Foto Copy Surat Keterangan Pendirian Sekolah & Operasional Sekolah.
5.   Pastikan Anda menerima CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru.
6.   Jika mengalami kendala, Harap menghubungi Pusat Pelayanan Email : pdsp@kemdikbud.go.id
7.   Dalam pengisian formulir, Anda telah menyetujui ketentuan layanan yang berlaku.

Sumber : Dadang JSN
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MuHaMmaD AdNaN NaSuTioN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger